Visi
Visi Bagian Hukum adalah menjadi organisasi perangkat daerah penyusun kebijakan yang strategis dan pengoordinasian administratif pemerintahan daerah yang profesional untuk terwwujudnya tata pemerintahan yang baik
Dasar Hukum
Dasar hukum terbentunya Bagian Hukum adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan.
Tugas Pokok Bagian Hukum
Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam menyusun perumusan kebijakan, pembinaan administrasi, dan pengkoordinasian perangkat daerah lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, evaluasi, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bagian Hukum;
- penyusunan petunjuk teknis lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, evaluasi, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, evaluasi, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, evaluasi, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup hukum dan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, evaluasi, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup hukum;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Hukum membawahkan 3 (tiga) Sub Bagian meliputi:
I. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan
II. Sub Bagian Bantuan Hukum, dan
III. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi.
I. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup peraturan perundang-undangan. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
- penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup peraturan dan perundang-undangan;
- pengumpulan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup peraturan dan perundang-undangan;
- penyiapan bahan dan pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan eksaminasi atas rancangan produk hukum daerah;
- penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup peraturan dan perundang-undangan;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Sub Bagian Bantuan Hukum
Sub Bagian Bantuan Hukum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum. Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum lingkup bantuan hukum. Sub Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum;
- penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup bantuan hukum;
- pengumpulan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup bantuan hukum;
- penyiapan bahan dan pengkoordinasian pelaksanaan bantuan hukum terhadap unsur pemerintah daerah;
- pelayanan bantuan hukum terhadap unsur pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi.
Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Bagian Hukum lingkup evaluasi dan dokumentasi hukum. Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi;
- penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan dan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan tugas ketatausahaan bagian;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
admin
Post Date: 2016-03-12